Guest guest Posted September 25, 2004 Report Share Posted September 25, 2004 Press Release BURUNG KAKATUA JAMBUL KUNING DIUSULKAN UNTUK DILINDUNGI PENUH SECARA INTERNASIONAL 166 negara anggota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) akan bertemu di Bangkok pada tanggal 2 – 14 Oktober 2004 guna membahas tata niaga perdagangan satwa liar dan tumbuhan liar internasional. Ini bertujuan agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelestariannya di alam. Pertemuan ini bertajuk Conference of Parties XIII (COP XIII). Indonesia bergabung dengan CITES sejak 1978. Konferensi tersebut akan memutuskan nasib 50an proposal yang menyangkut konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan beberapa species satwa liar dan tumbuhan liar. Salah satunya adalah burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dari Indonesia. Meskipun telah dilindungi secara nasional melalui UU no 5 tahun 1990 dan PP no 8 tahun 1999, namun burung kakatua jambul kuning tidak sepenuhnya aman dari perburuan dan perdagangan. ProFauna Indonesia mencatat setidaknya 200 – 300 ekor burung ini diperdagangkan di berbagai pasar burung di Jawa dan Bali, juga diselundupkan ke Singapura melalui Batam sepanjang tahun 2002- 2003. Di pasaran dunia, burung ini banyak diklaim sebagai hasil penangkaran, padahal diduga keras hasil tangkapan dari alam. Pada tahun 2004 ProFauna mencatat puluhan ekor burung kakatua jambul kuning tangkapan dari alam berada di pasar burung Singapura di kawasan Serangoon Ave dan Pasar Catucjak di Bangkok. Dunia internasional sebenarnya sudah berupaya melindungi burung ini dengan memasukkannya dalam Appendix II CITES pada tahun 1981. Artinya boleh diperdagangkan namun dalam kuota tertentu atau terbatas. Uni Eropa pada tanggal 14 Desember 1989 memberlakukan penghentian sementara import burung ini dan dibakukan melalui EC Reg.3626/82 dan EC Reg. 338/97. Amerika Serikat melalui US Wild Bird Conservation Act tahun 1992 juga telah memboikot seluruh perdagangan satwa liar yang masuk Appendix II CITES, termasuk burung ini. Rencana pemulihan species ini sejak tahun 1997, yang bertujuan untuk mengurangi perburuan, penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat, nampaknya kurang membawa hasil yang nyata. Ini memaksa pemerintah Indonesia untuk meminta bantuan dunia internasional untuk turut melindungi jenis ini dengan memasukkannya kedalam Appendix I CITES. Dengan demikian, seluruh bentuk perdagangan komersial jenis ini dilarang. Kecuali untuk alasan riset ilmiah. Ini berarti Indonesia akan lebih terbantu dalam mengamankan satwa liarnya. Selain burung kakatua jambul kuning, beberapa jenis satwa liar yang diusulkan adalah Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang diusulkan appendix-nya dinaikan menjadi appendix I, semua jenis Bulus (Amyda spp) diusulkan dimasukan dalam apendik II, dan Labi-labi Moncong Babi (Carrettochelys insculpta) juga diusulkan masuk appendix II. Satwa liar tersebut di atas yang masuk dalam Appendix 2 boleh diperdagangkan namun harus mematuhi kuota yang telah disepakati bersama para negara peserta Konvensi melalui voting. ProFauna dan 70an organisasi internasional yang tergabung dalam Species Survival Network (SSN) akan berusaha keras agar seluruh proposal tersebut disetujui. ProFauna Indonesia hadir sebagai observer dari Indonesia untuk yang ketiga kalinya setelah COP XI di Kenya, COP XII di Santiago –Chile dan COP XIII di Bangkok – Thailand. Informasi lebih lanjut hubungi: Hardi Baktiantoro, International Affairs Coordinator, Tel. 08 161 363 474 Email: international ===== Michelle Desilets BOS UK www.savetheorangutan.org.uk www.savetheorangutan.info " Primates Helping Primates " Please sign our petition to rescue over 100 smuggled orangutans in Thailand: http://www.thePetitionSite.com/takeaction/822035733 _________ALL-NEW Messenger - all new features - even more fun! http://uk.messenger. Quote Link to comment Share on other sites More sharing options...
Recommended Posts
Join the conversation
You are posting as a guest. If you have an account, sign in now to post with your account.
Note: Your post will require moderator approval before it will be visible.